Minggu, 07 Maret 2010

PENALARAN MAHASISWA TERHADAP KASUS PEMBAJAKAN INDUSTRI MUSIk


Aksi pembajakan musik dan lagu di Indonesia sampai kini tetap marak. Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) menyebutkan penjualan lagu bajakan tahun 2008 sekitar 550 juta kaset dan CD yang menimbulkan kerugian negara Rp1,2 triliun dari pajaknya, kerugian artis dan produser Rp2,7 triliun.

Jumlah ini naik dibanding tahun 2007 sekitar 500 juta keping CD, dan kaset yang menimbulkan kerugian negara Rp1 triliun dari pajaknya, kerugian artis dan produser mencapai Rp2,5 triliun.

Kondisi ini akibat lemahnya law enforcement terhadap pelaku pembajakan.
Seharusnya, pemerintah melindungi para pecinta lagu, artis penyanyi sampai produser rekaman dari cengkraman pembajak musik dan lagu yang seenaknya membajak tanpa punya beban hanya mencari keuntungan semata.

Mengingat saat ini pertumbuhan industri musik Indonesia sangat menggembirakan, yang sewajarnya mendapat perlindungan dari ulah para pembajak.


Dan masyarakat selaku penikmat music harus sadar untuk tidak membeli barang bajakan. "Ini benteng terakhir agar peredaran kaset dan CD lagu bajakan tidak bertambah banyak. Memang langkah ini sangat susah dan dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk tidak membelinya.


Seharusnya para penegak hukum dan pemerintah memperhatikan masalah ini. Mengingat jika dibiarkan terus, akan membuat musik Indonesia bakal punah 10 atau 20 tahun mendatang. Pemerintah akan mengalami kerugian yang cukup besar karena pajak yang diterima pasti berkurang.

http://www.kabarbisnis.com/umum/hukum/285200-Pembajakan_musik_rugikan_negara_Rp1_2_triliun.html